Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 gugatan", makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XIII, Medan, 2004. 7 d. Distribusi benda atau barang lelang (misalkan: ijin trayek, ijin
Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Diantara keempat badan peradilan ini masing-masing mempunyai kompetensi mengadili yang berbeda-beda. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pencari keadilan bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.Makalah Peradilan Tata Usaha Negara | PDF. Scribd is the world's largest social reading and publishing site.
Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara. Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara. 1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. 2.Peradilan Tata Usaha negara dibentuk sebagai tujuan untuk: 1. Agar badan/pejabat tata usaha negara tidak bertindak sewenang-wenang melakukan perbuatan yang dapat merugikan warga negara. 2. Agar badan/pejabat tata usaha negara benar-benar melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan undang-undang kepadanya. 3. .